Janji DP rumah nol Rupiah ala Anies-Sandi

Janji DP rumah nol Rupiah ala Anies-Sandi  - Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan, mengajukan gagasan soal Down Payment (uang muka) rumah nol persen bagi warga Jakarta. Hal itu dilakukan Anies karena banyak warga ekonomi menengah ke bawah merasa keberatan membayar DP untuk memiliki sebuah rumah.

"Jadi konkretnya adalah siapa pun yang mau membangun rumah itu punya kendala pada DP. DP kan selalu besar," ungkap Anies.



Program tersebut, kata Anies, nantinya akan difasilitasi Bank DKI. "Kalau untuk bank, tentu Bank DKI. Karena satu, Bank DKI jadi punya usaha lebih banyak dan yang kedua warga juga lebih diuntungkan karena bisa dapat rumah," tuturnya.

"Jadi begini, Anda bangun rumah sendiri dengan mengajukan KPR ke bank. Nanti bank akan memberikan kredit tanpa DP," tambah Anies.

Anies menjelaskan, persyaratan mengikuti program ini adalah warga harus menabung di bank pemberi kredit selama enam bulan dengan nilai 10 persen dari harga rumah.

"Dengan cara begitu, maka akan cukup dihitung sebagai pengganti DP. Uang tersebut digunakan sebagai pengganti DP," jelas Anies.

Adapun untuk luas rumah, Anies menyatakan tidak ada batasan tertentu. Hanya saja, rumah tersebut tidak tergolong rumah menengah ke atas.

"(Luas rumah) Bebas sebenarnya. Tapi begini, rumahnya tentu untuk warga kelas menengah ke bawah jadi bukan yang rumah besar. Secara umum mereka yang punya rumah besar tidak akan pakai fasilitas seperti ini," sebut Anies.

Program andalan ini jika dilihat sungguh menggiurkan. Masyarakat pun dibuat berharap agar calon gubernur ini bisa menang dan mewujudkan janjinya.

Namun, sejumlah pihak mengungkapkan jika program ini tidak realistis untuk diwujudkan.

Pengembang tak menyetujui dengan program DP rumah nol Rupiah ini. Sebab, Bank Indonesia sendiri telah menerapkan aturan DP rumah minimal 10 persen agar pengembang juga aman dalam bisnis rumah tersebut.

Uang muka, bagi penjual, berfungsi untuk memastikan dan menjamin bahwa pembeli akan melakukan proses pembayaran pada bulan-bulan berikutnya dalam skema kredit.

"Biasanya kalau tanpa DP harganya lumayan bengkak," kata Sales Eksekutif Paradise Resort Ahmad Charist saat ditemui merdeka.com.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo juga mengatakan program batas minimal DP sudah diatur dalam aturan Loan to Value (LTV) atau uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). Aturan ini tertuang dalam PBI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti, uang muka yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakusisi, minimal 15 persen.

"Enggak-enggak, sebetulnya kita ada mengatur tentang LTV jadi tentu harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit," kata Agus di Kantornya.

Agus juga mengatakan jika rencana itu benar-benar direalisasikan maka kedua calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut mendapat teguran dari otoritas terkait.

"Kalau seandainya 0 persen tentu itu menyalahi dan sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas," pungkasnya.

Selain itu, BI mengatakan pengaturan DP bertujuan salah satunya untuk mencegah timbulnya bubble di industri properti. Seperti kejadian di Amerika Serikat pada 2007 hingga 2008.

Kredit dengan DP rendah mempunyai rasio kredit macet yang tinggi. Alhasil bank harus menarik kembali barang yang telah dikreditkan. Namun barang itu secara nilai turun karena sudah merupakan barang bekas.

Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengakui masih banyak pihak salah paham mengenai program kredit rumah tanpa Down Payment (DP). Padahal konsep diusung mereka, yakni mencicil rumah dengan uang nol Rupiah. Sementara, menurutnya, banyak warga Jakarta mengartikan program tersebut dengan DP 0 persen.

"Bukan nol persen, tapi DP-nya nol Rupiah. Makanya, itu si debitur harus mengumpulkan dana sekitar enam bulan untuk DP tersebut," kata Anies.

Dia menampik bahwa program ini akan menyalahi aturan Loan to Value (LTV) dari Bank Indonesia. Sebab, mereka meyakini bahwa program ini tidak melakukan pelanggaran apapun.

Bank Indonesia (BI) menyebut aturan LTV minimal 15 persen dari harga rumah. Aturan itu bahkan tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Pasal 17 Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti. Tetapi, bagi Anies aturan itu tetap sah bila masuk dalam program pemerintah daerah (Pemda).

"Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah," tegas Anies.

Untuk itu, dia merasa seharusnya banyak pihak menghargai solusi dihadirkan pihaknya guna mempermudah warga Ibukota memiliki tempat tinggal. Terutama dengan cara lebih mudah dan membahagiakan warga ke depannya.

"Buatlah solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan warga Jakarta yang kesulitan mendapatkan rumah sebagai hak milik," terangnya.
(Anies Sandi)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »